Menu Utama


Home

  • SOTK
  • KEPALA
  • SEKRETARIAT
  • BIDANG PPEPD
  • BIDANG PPM
  • BIDANG PSIK
  • BIDANG RIDA
  • MITRA BAPPERIDA
  • KLASIFIKASI DESA/ KEL
  • KLASIFIKASI URUSAN
  • RPBD BINTAN
  • MONEV BINTAN
  • BMD
  • KINERJA
  • EVALUASI RPJMD
  • EVALUASI RPJPD
  • LKPJ BINTAN
  • AMJ BINTAN
  • SIPD BINTAN
  • RPJMD BINTAN
  • RPJPD BINTAN
  • RKPD BINTAN
  • SOTK BINTAN





  • Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2025



    LOGIN EMAIL



    SIMONEV



    MONEV



    SIPD EWALIDATA




    Hits 19593

    Total Pengunjung 6516


    Bidang Riset dan Inovasi Daerah

     

    1)      Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

    2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Riset Dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :

     

    a.       pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;

    b.       penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta Invensi dan Inovasi di daerah;

    c.       pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;

    d.       pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di Daerah;

    e.       pemberian bimbingan teknis di Bidang Riset dan Inovasi Daerah;

    f.        pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;

    g.       pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemitraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi di Daerah;

    h.       pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan Daerah;

    i.         pelaksanaan monitoring dan evaluasi pada Bidang Riset dan Inovasi Daerah; dan

    j.    pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.



    Di Lihat 206

    Berita Terkini

    Selamat Datang di Bappeda Kabupaten Bintan1.Rapat FGD SDI 2025-11-11 09:09:49 Detail

    2.Rapat Penyusunan manual Indikator Kinerja Utama (IKU) Polres Bintan Tahun 2025-2029 2025-09-18 08:35:41 Detail

    3.Asistensi Pelaksanaan SAKIP, RB dan ZI 2025-05-07 21:55:01 Detail

    4.Musrenbang RPJMD dan RKPD Kabupaten Bintan Tahun 2025 2025-05-04 23:58:47 Detail

    5.Rapat Evaluasi Triwulan I Tahun 2025 2025-04-21 07:08:48 Detail

    6.Rapat Evaluasi RPJMD 2021 - 2026 Tahun Anggaran 2024 2025-04-19 19:50:30 Detail

    7.Rapat LKPJ ATA 2024 2025-04-09 00:50:41 Detail

    8.Musrenbang Kecamatan Mantang 2025-02-18 02:17:07 Detail

    9.Pra Musrenbang Kecamatan Gunung Kijang 2025-02-12 21:50:04 Detail

    10.Pra Musrenbang Kecamatan Bintan Timur 2025-02-12 21:38:56 Detail

    [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ]

    Login

    Upload

    Copyright @ Mey 2024, All rights reserved.
    Web Master : http://www.ali.my.id, Email : aliridhaakab@gmail.com