Menu Utama


Home

  • SOTK
  • KEPALA
  • SEKRETARIAT
  • BIDANG PPEPD
  • BIDANG PPM
  • BIDANG PSIK
  • BIDANG RIDA
  • MITRA BAPPERIDA
  • KLASIFIKASI DESA/ KEL
  • KLASIFIKASI URUSAN
  • RPBD BINTAN
  • MONEV BINTAN
  • BMD
  • KINERJA
  • EVALUASI RPJMD
  • EVALUASI RPJPD
  • LKPJ BINTAN
  • AMJ BINTAN
  • SIPD BINTAN
  • RPJMD BINTAN
  • RPJPD BINTAN
  • RKPD BINTAN
  • SOTK BINTAN
  • TENTANG KAMI





  • Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2025



    LOGIN EMAIL



    SIMONEV



    MONEV



    SIPD EWALIDATA

    SIPD DALEV




    Hits 72731

    Total Pengunjung 23713


    Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan

     

    1)      Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, tenaga kerja, pangan, pertanian, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistika, persandian, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal, kebudayaan, pariwisata, kelautan dan perikanan, dan keuangan;

    2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

     

    a.       pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;

    b.       pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;

    c.       pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;

    d.       pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;

    e.       pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;

    f.        pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;

    g.       pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Daerah dan kegiatan pemerintah provinsi bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;

    h.       pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;

    i.         pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama dalam hal kerjasama antar daerah bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;

    j.         pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan; dan

    k.       pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.

     

    3)      Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas :

     

    a.       merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) bidang perekonomian;

    b.       menganalisis Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang perekonomian meliputi urusan keuangan, kebudayaan, pariwisata, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, perindustrian, dan penanaman modal;

    c.       merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang perekonomian;

    d.       merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah dan RPJMD bidang perekonomian;

    e.       membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang perekonomian;

    f.        merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang perekonomian;

    g.       merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang perekonomian;

    h.       merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang perekonomian;

    i.         merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat dan kegiatan pemerintah provinsi untuk prioritas nasional dan regional bidang perekonomian;

    j.         merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama dalam hal kerjasama antar Daerah di bidang perekonomian;

    k.       merancang penyusun dokumen rencana pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang sumber daya alam;

    l.         menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang sumber daya alam meliputi urusan lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, pangan dan pertanian;

    m.     merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang sumber daya alam;

    n.       merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah dan RPJMD bidang sumber daya alam;

    o.       membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang sumber daya alam;

    p.       merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang sumber daya alam;

    q.       merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang sumber daya alam;

    r.        merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang sumber daya alam;

    s.        merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat dan kegiatan pemerintah provinsi untuk prioritas nasional dan regional bidang sumber daya alam;

    t.        merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama dalam hal kerjasama antar daerah di bidang sumber daya alam;

    u.       merancang penyusun dokumen rencana pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang infrastruktur dan kewilayahan;

    v.       menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan meliputi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan perhubungan;

    w.     merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang infrastruktur dan kewilayahan;

    x.       merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah dan RPJMD bidang infrastruktur dan kewilayahan;

    y.       membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;

    z.       merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang infrastruktur dan kewilayahan;

    aa.   merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang infrastruktur dan kewilayahan;

    bb.   merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;

    cc.    merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat dan kegiatan pemerintah provinsi untuk prioritas nasional dan regional bidang infrastruktur dan kewilayahan; dan

    dd.   merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama dalam hal kerjasama antar daerah di bidang infrastruktur dan kewilayahan.



    Di Lihat 3190

    Berita Terkini

    Selamat Datang di Bappeda Kabupaten Bintan1.Pelatihan Teknis e-monev dan monev MRPN Bappenas 2026-06-03 14:34:36 Detail

    2.Tindak Lanjut LHE AKIP 2026-05-25 16:09:44 Detail

    3.Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan bersama TAPD dan OPD. 2026-05-19 10:38:44 Detail

    4.Forum Group Discussion (FGD) Asersi Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (EVRAN) Tahun 2026 2026-05-12 15:00:22 Detail

    5.Rakorbangpus Dalam Rangka Penyusunan RKP Tahun 2027 2026-05-07 09:39:06 Detail

    6.Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Bintan Tahun Anggaran 2025 2026-04-20 10:14:42 Detail

    7.Rakorbid bidang psik 2026-04-16 14:43:31 Detail

    8.Koordinasi e-walidata SIPD Tahun 2025 dan 2026 2026-04-07 10:41:15 Detail

    9.Perpisahan Kepala Bapperida 2026-04-01 00:06:30 Detail

    10.Pembahasan LKPJ Bupati Bintan Tahun Anggaran 2025 2026-03-30 19:35:47 Detail

    [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ] [ 6 ] [ 7 ]

    Login

    Upload

    Copyright @ Mey 2024, All rights reserved.
    Web Master : http://www.ali.my.id, Email : aliridhaakab@gmail.com